Klasifikasi Pengawasan Rekayasa / Sub Klasifikasi (RE201) Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung; dengan Kualifikasi : Usaha Kecil;
*
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan 2016);
*
tidak masuk dalam daftar hitam;
*
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
*
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini ; [fasilitas/ peralatan / perlengkapan minimum yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi yang bersifat khusus / spesifik / berteknologi tinggi]. (apabila diperlukan)